Kamis, 27 Desember 2012

tugas ptk.Regulasi dan uu ite untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce”



Makalah
Perkembangan teknologi komunikasi (PTK)
Regulasi dan uu ite untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce”



2
 







oleh:
DOVIANTA
D1E010084
Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya zaman,masyarakat sangat mobilitas dikarena kesibukan masing masing dan secara tidak langsung kebutuhan akan informasi harus dapat diperoleh dengan cepat,untuk suatu negara yang tingkat mobilitasnya sangat pesat jaringan internet sangat dibutuhkan dikehidupan sehari hari untuk mengaksek informasi yang terupdate. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Perkembangan internet pada zaman modern ini menyebabkan terbentuknya interaksi langsung yang berhubungan dengan dunia maya, tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi setiap orang untuk masuk ke dunia maya . Ditambah lagi dimasa sekarang ini  setiap usaha harus pandai untuk memasarkan produknya. Sekarang pada zaman modern ini sangat banyhak produk yang dipasarkan melalui dunia maya, yaitu melalui e-commerce.
1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Citizen journalism dan e-commerce merupakan suatu media yang tidak terbatas ruang dan lingkupnya yang membuat semua orang bisa mengaksesnya dimanapun kapanpun dan siapapun tanpa terkecuali. Terkadang terdapat pelanggaran yang terjadi disana dan ini adalah peran uu ite yang mengatur tindak kriminal yang terjadi.
1.2.2 Rumusan Masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce?
b.apakah uu ite dapat menangani tindakan kriminal yang merugikan pengguna dan pelanggan didunia maya?
1.3 Tujuan Penelitian
a. untuk mengetahui perlu atau tidaknya regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e commerce

1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Teoritis
Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu penegetahuan para pelaku media secara umum mengenai perlunya regulasi citizen journalism dan e-commerce.
1.4.2 Kegunaan Praktis
Makalah ini nantinya diharapkan dapat berguna bagi praktisi,pengguna,pengamat dan pemerhati media secara umum serta media online secara khusus untuk mengembangkan kemampuan public dalam berpendapat dan bertanggungjawab dalam media online.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN CITIZEN JOURNALISM
Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.
Fungsi dan peran citizen journalism ini secara global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya.Selain sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen journalism ini juga dapat menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain media massa pada umumnya.
Citizen Journalism dimanfaatkan melalui situs – situs di internet. Kita ketahui bahwa situs internet merupakan akses tercepat untuk mendapatkan berita dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh semua informasi dengan cepat. Bukan hanya informasi dalam negri saja yang dapat kita peroleh di situs internet tetapi juga informasi seluruh dunia dapat kita dapatkan hanya dengan sekali klik saja. Bukan hanya wartawan professional saja yang dapat menulis berita di situs internet tetapi juga orang awam yang mempunyai berita juga dapat menulis berita disitus internet.
saat ini pers berada dalam situasi di mana pengertian wartawan dan media mengalami pergeseran penting sebagai akibat dari perkembangan dua hal, yaitu perkembangan jurnalistik dan perkembangan media. Dunia jurnalistik kini mengalami perubahan. Dulu, reportase adalah tugas khusus yang dibebankan kepada wartawan atau reporter media massa. Sekarang setiap warga bisa melaporkan peristiwa kepada media. Inilah yang kemudian disebut citizen journalism, participatory journalism, atau ada juga yang menyebutkan open source journalism.
Sama seperti media massa lainnya , citizen journalism juga mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika dilihat dari sisi kelebihannya, adalah melalui citizen journalism informasi dapat tersalurkan dengan cepat, kecepatan informasi dari publik tadi juga bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi kembali informasi tersebut dan pembaca pun juga dapat mengirimkan reaksinya secara langsung sehingga materi yang ada diperbincangkan dalam situs tersebut bisa saja lebih hangat dibandingkan situs yang memiliki editor. Sedangkan kelemahannya adalah, situs model wiki bisa dipakai oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan tulisan yang tidak baik dan Tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik. Dalam artian artikel atau segala informasi yang dikirimkan pun bisa jadi masih dangkal dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
J.D. Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 5 tipe :
  1. Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).
3. Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).
Bentuk – Bentuk Citizen Journalism
Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada  wordpress,  blogger, atau  multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model  Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Perkembangan dan Peran Citizen Journalism
Kemajuan teknologi informasi secara pasti memberikan dampak yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Didukung kemajuan teknologi, terutama internet, media massa telah menciptakan ruang bagi para penggunanyawarga menjadi bebas berpartisipasi dalam kondisi saat ini.
Di Indonesia, jurnalisme warga juga bisa dibilang sudah mulai berkembang dan kegunaannya dirasakan saat adanya peristiwa-peristiwa besar seperti serangan teroris dan bencana alam. Citizen journalism tidak bertujuan menciptakan keseragaman opini publik. Pemberitaan  citizen journalism lebih mendalam dengan proses yang tak terikat waktu.Perkembangan citizen journalism didukung pula dengan perkembangan citizen media dan sosial media.
Keanekaragaman situs internet menawarkan banyak informasi baik informasi yang benar maupun informasi yang tidak benar. Citizen Journalism sangat membantu atau bermanfaat bagi orang-orang yang sibuk sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.
citizen journalism dapat memanfaatkan media-media yang ada misalkan social media. Dalam social media melalui blog (wordpress, blogspot), Microblog (twitter),  Media  Sosial Blog (kompasiana,  ohmy news, now public),  Situs Pertemanan (facebook, friendster),  Situs foto share (flickr, twitpic),  Situs video share (youtube).
Berkembangnya jurnalisme di Indonesia saat ini, dapat semakin menguatkan perkembangan citizen journalism. Dalam citizen journalism, masyarakat dapat membahas hal-hal yang tengah ‘hangat’ dalam masyarakat dalam segala aspek. Kini, minat masyarakat pada jurnalisme terus meningkat. Jurnalisme telah menjadi prioritas bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini menyebabkan perkembangan dari citizen journalism akan terus meningkat. Fungsi dari jurnalisme tidak hanya sebagai alat uintuk mendapat informasi, tetapi juga dapat sebagai pertukaran informasi para penggunanya, dimana para penggunanya bersifat heterogen.
dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang langsung dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan.
citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya.
Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya.

Selain tidak adanya batas yang jelas, hal lain yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui pendidikan jurnalisme terlebih dahulu. Dalam citizen journalism, semua orang dapat menjadi wartawan. Oleh sebab itu, terkadang berita yang dimuat terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.
Etika Citizen Journalism
Memang tidak ada batasan baku untuk citizen journalism dalam membuat suatu berita. Namun Citizen journalism juga ada etikanya. Etika tersebut kurang lebih sama dengan etika menulis di media online diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan nama baik, tidak memicu konflik SARA dan menyebutkan sumber berita dengan jelas.
2.2 E-commerce
Pengertian E-Commerce adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, , dan sistem pengumpulan data otomatis.E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, dll.
SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN E-COMMERCE.
Kemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
KEUNTUNGAN E-COMMERCE


Berikut adalah beberapa keunggulan e-commerce :
1. tidak mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat yangberlainan
2. mengefisiensikan waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam.
3. Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual.

KELEMAHAN E-COMMERCE
Berkut merupakan kekurangan dari penerapan e-commerce :
1. sering terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena
hukum yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2. Konsumen tidak dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dibeli
3. Mempersempit lapangan pekerjaan karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.

APLIKASI PENDUKUNG E-COMMERCE
1. E-mail dan Messaging
2. Content Management Systems
3. Dokumen, spreadsheet, database
4. Akunting dan sistem keuangan
5. Informasi pengiriman dan pemesanan
6. Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7. Sistem pembayaran domestik dan internasional
8. Newsgroup
9. On-line Shopping
10. Conferencing
11. Online Banking

· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to.
            Apa yang anda butuhkan untuk memulai toko online anda sendiri tergantung pada sejumlah faktor, seperti bagaimana anda ingin menangani transaksi dan jenis keamanan apa yang ingin anda berikan. Sebagai contoh jika anda tidak perlu menerima kartu kredit atau proses transaksi secara online yang anda butuhkan hanyalah sebuah situs Web yang mendaftarkan produk anda. Menyediakan semacam formulir pemesanan dan daftar alamat di mana pelanggan anda harus mengirimkan pembayaran mereka.

2.3 Regulasi

Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.






Cyber Law negara Indonesia 

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Keanekaragaman situs internet menawarkan banyak informasi baik informasi yang benar maupun informasi yang tidak benar. Citizen Journalism sangat membantu atau bermanfaat bagi orang-orang yang sibuk sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.
            dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang langsung dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan.
citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya .
3.2 Kritik dan saran
Sebaiknya, pengawas dimedia internet harus ditegakan agar sumber di media online dapat lebih dipertanggung jawabkan dan dapat meminimalisir tindakan kriminal yang terjadi didalamnya agar tidak merugukan para pengguna media online.




Referensi