Makalah
Perkembangan teknologi
komunikasi (PTK)
Regulasi
dan uu ite untuk
mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce”
oleh:
DOVIANTA
DOVIANTA
D1E010084
Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring
berkembangnya zaman,masyarakat sangat mobilitas dikarena kesibukan masing
masing dan secara tidak langsung kebutuhan akan informasi harus dapat diperoleh
dengan cepat,untuk suatu negara yang tingkat mobilitasnya sangat pesat jaringan
internet sangat dibutuhkan dikehidupan sehari hari untuk mengaksek informasi
yang terupdate. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai
proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke
khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen
journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat
dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan
berita.
Perkembangan internet pada zaman modern ini
menyebabkan terbentuknya interaksi langsung yang berhubungan dengan dunia maya,
tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi setiap orang untuk masuk ke
dunia maya . Ditambah lagi dimasa sekarang ini
setiap usaha harus pandai untuk memasarkan produknya. Sekarang pada
zaman modern ini sangat banyhak produk yang dipasarkan melalui dunia maya,
yaitu melalui e-commerce.
1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Citizen journalism dan e-commerce merupakan suatu
media yang tidak terbatas ruang dan lingkupnya yang membuat semua orang bisa
mengaksesnya dimanapun kapanpun dan siapapun tanpa terkecuali. Terkadang
terdapat pelanggaran yang terjadi disana dan ini adalah peran uu ite yang
mengatur tindak kriminal yang terjadi.
1.2.2 Rumusan Masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen
journalism dan e-commerce?
b.apakah uu ite dapat menangani tindakan kriminal
yang merugikan pengguna dan pelanggan didunia maya?
1.3 Tujuan Penelitian
a. untuk mengetahui perlu atau tidaknya regulasi
untuk mengatur citizen journalism dan e commerce
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Teoritis
Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk
pengembangan ilmu penegetahuan para pelaku media secara umum mengenai perlunya
regulasi citizen journalism dan e-commerce.
1.4.2 Kegunaan Praktis
Makalah ini nantinya diharapkan dapat berguna
bagi praktisi,pengguna,pengamat dan pemerhati media secara umum serta media
online secara khusus untuk mengembangkan kemampuan public dalam berpendapat dan
bertanggungjawab dalam media online.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN CITIZEN JOURNALISM
Citizen
Journalism ini
sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi
dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme
warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif
yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis
serta penyampaian informasi dan berita.
Fungsi dan peran citizen journalism ini secara
global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan
berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya.Selain
sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen journalism ini juga dapat
menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain media massa pada umumnya.
Citizen Journalism dimanfaatkan melalui situs
– situs di internet. Kita ketahui bahwa situs internet merupakan akses tercepat
untuk mendapatkan berita dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh semua informasi
dengan cepat. Bukan hanya informasi dalam negri saja yang dapat kita peroleh di
situs internet tetapi juga informasi seluruh dunia dapat kita dapatkan hanya
dengan sekali klik saja. Bukan hanya wartawan professional saja yang dapat
menulis berita di situs internet tetapi juga orang awam yang mempunyai berita
juga dapat menulis berita disitus internet.
saat ini pers berada dalam situasi di mana
pengertian wartawan dan media mengalami pergeseran penting sebagai akibat dari
perkembangan dua hal, yaitu perkembangan jurnalistik dan perkembangan media.
Dunia jurnalistik kini mengalami perubahan. Dulu, reportase adalah tugas khusus
yang dibebankan kepada wartawan atau reporter media massa. Sekarang setiap
warga bisa melaporkan peristiwa kepada media. Inilah yang kemudian disebut citizen
journalism, participatory journalism, atau ada juga yang menyebutkan
open source journalism.
Sama seperti media massa lainnya , citizen
journalism juga mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika
dilihat dari sisi kelebihannya, adalah melalui citizen journalism informasi
dapat tersalurkan dengan cepat, kecepatan informasi dari publik tadi juga bisa
membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi kembali informasi
tersebut dan pembaca pun juga dapat mengirimkan reaksinya secara langsung
sehingga materi yang ada diperbincangkan dalam situs tersebut bisa saja lebih
hangat dibandingkan situs yang memiliki editor. Sedangkan kelemahannya adalah,
situs model wiki bisa dipakai oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang
mengirimkan tulisan yang tidak baik dan Tidak semua orang yang berperan dalam citizen
journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah
menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik. Dalam
artian artikel atau segala informasi yang dikirimkan pun bisa jadi masih
dangkal dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
J.D.
Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media
citizen journalism ke dalam 5 tipe :
- Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
2.
Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).
3.
Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
4.
Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
5.
Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).
6.
Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).
Bentuk
– Bentuk Citizen Journalism
Steve
Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai
berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk
komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji,
mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media
cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari
artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada
sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan
nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya
dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang
profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang
menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog
gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau
multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa
menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk
ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya
transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian
atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang
melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal
yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan
untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang
topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone
citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8.
Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu
kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan
jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan
jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis
profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga
seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa
memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti,
2007).
Perkembangan
dan Peran Citizen Journalism
Kemajuan teknologi informasi secara pasti
memberikan dampak yang sangat besar dalam
pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Didukung kemajuan teknologi,
terutama internet, media
massa telah menciptakan ruang bagi para penggunanyawarga menjadi bebas
berpartisipasi dalam kondisi saat ini.
Di Indonesia, jurnalisme warga juga bisa
dibilang sudah mulai berkembang dan kegunaannya dirasakan saat adanya peristiwa-peristiwa
besar seperti serangan teroris dan bencana alam. Citizen journalism
tidak bertujuan menciptakan keseragaman opini publik. Pemberitaan citizen
journalism lebih mendalam dengan proses yang tak terikat waktu.Perkembangan citizen journalism didukung pula
dengan perkembangan citizen media dan sosial media.
Keanekaragaman situs internet menawarkan
banyak informasi baik informasi yang benar maupun informasi yang tidak benar.
Citizen Journalism sangat membantu atau bermanfaat bagi orang-orang yang sibuk
sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.
citizen journalism dapat memanfaatkan
media-media yang ada misalkan
social
media. Dalam social media melalui blog (wordpress, blogspot), Microblog
(twitter), Media Sosial Blog (kompasiana, ohmy news, now
public), Situs Pertemanan (facebook, friendster), Situs foto share
(flickr, twitpic), Situs video share (youtube).
Berkembangnya jurnalisme di Indonesia saat ini, dapat semakin menguatkan
perkembangan citizen journalism. Dalam citizen journalism,
masyarakat dapat membahas hal-hal yang tengah ‘hangat’ dalam masyarakat dalam
segala aspek. Kini, minat masyarakat pada jurnalisme terus meningkat.
Jurnalisme telah menjadi prioritas bagi
masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini menyebabkan perkembangan dari
citizen journalism akan terus meningkat. Fungsi dari jurnalisme tidak hanya
sebagai alat uintuk mendapat informasi, tetapi juga dapat sebagai pertukaran
informasi para penggunanya, dimana para penggunanya bersifat heterogen.
dimana citizen journalism memungkinkan
masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat
masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki
kendala yang sulit dihindari yang langsung dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen
journalism ke depan.
citizen journalism yang memungkinkan semua
pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet,
dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses.
Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh
dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang
tidak seharusnya.
Dalam menyiarkan informasinya,
citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa
seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan
tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya.
Selain tidak adanya batas yang jelas, hal lain
yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat
atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui
pendidikan jurnalisme terlebih dahulu. Dalam citizen journalism, semua
orang dapat menjadi wartawan. Oleh sebab itu, terkadang berita yang dimuat
terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme
yang ada.
Etika Citizen
Journalism
Memang tidak ada batasan baku untuk citizen
journalism dalam membuat suatu berita. Namun Citizen journalism juga
ada etikanya. Etika tersebut kurang lebih sama dengan etika menulis di media
online diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan
nama baik, tidak memicu konflik SARA dan menyebutkan sumber berita dengan
jelas.
2.2 E-commerce
Pengertian E-Commerce adalah kegiatan komersial
dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data
elektronik, , dan sistem pengumpulan data otomatis.E-commerce merupakan bagian
dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan
nasabah, dll.
SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN E-COMMERCE.
Kemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
KEUNTUNGAN E-COMMERCEKemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Berikut adalah beberapa keunggulan e-commerce :
1. tidak mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat yangberlainan
2. mengefisiensikan waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam.
3. Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual.
KELEMAHAN E-COMMERCE
Berkut merupakan kekurangan dari penerapan e-commerce :
1. sering terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena hukum yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2. Konsumen tidak dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dibeli
3. Mempersempit lapangan pekerjaan karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.
APLIKASI PENDUKUNG E-COMMERCE
1. E-mail dan Messaging
2. Content Management Systems
3. Dokumen, spreadsheet, database
4. Akunting dan sistem keuangan
5. Informasi pengiriman dan pemesanan
6. Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7. Sistem pembayaran domestik dan internasional
8. Newsgroup
9. On-line Shopping
10. Conferencing
11. Online Banking
· Electronic Markets
(EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam
sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga
yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi
antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan
pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.
Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien
dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi
mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat
menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data
Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan
pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar
antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang
berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi
e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non
digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak
berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce
pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya
mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah
membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis
Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan
cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara
intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi
informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada
masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam
kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat
bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi
antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang
bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan
perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi
e-commerce.
Secara umum e-commerce
dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan
Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to
Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah
saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam
Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu
dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk
selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to.
Apa yang anda butuhkan untuk memulai toko online anda
sendiri tergantung pada sejumlah faktor, seperti bagaimana anda ingin menangani
transaksi dan jenis keamanan apa yang ingin anda berikan. Sebagai contoh jika
anda tidak perlu menerima kartu kredit atau proses transaksi secara online yang
anda butuhkan hanyalah sebuah situs Web yang mendaftarkan produk anda.
Menyediakan semacam formulir pemesanan dan daftar alamat di mana pelanggan anda
harus mengirimkan pembayaran mereka.
2.3 Regulasi
Pengertian Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Cyber
Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Cyber
Law negara Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk
mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber
Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung
undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia
termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
•
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keanekaragaman situs
internet menawarkan banyak informasi baik informasi yang benar maupun informasi
yang tidak benar. Citizen Journalism sangat membantu atau bermanfaat bagi
orang-orang yang sibuk sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan dapat
dipercaya.
dimana citizen
journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu
hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen
journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang langsung dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen
journalism ke depan.
citizen journalism yang memungkinkan semua
pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet,
dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses.
Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh
dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang
tidak seharusnya .
3.2 Kritik dan saran
Sebaiknya, pengawas dimedia internet harus
ditegakan agar sumber di media online dapat lebih dipertanggung jawabkan dan
dapat meminimalisir tindakan kriminal yang terjadi didalamnya agar tidak
merugukan para pengguna media online.
Referensi